Lampung Utara- Direktur PT Adiya Karya Perdana Utama Medika, Burhanudin Hendrik akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura). Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan, Burhanudin diamankan karena diduga terlibat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Umum Daerah Ryacudu (RSUDR) senilai Rp4 miliar tahun 2009. Dalam pelaksanaan proyek tersebut, PT Adiya Karya Perdana Utama Medika selaku rekanan pemenang tender. Kasi Intel Kejari Lampura, Dicky Zaharudin ketika dikonfirmasi, Kamis (22/9/16). membenarkan penahanan tersebut. Burhanudin, dijelaskan dijemput oleh tim Kejari Lampura dan Kejagung dari salah satu apartemen di Jakarta Selatan pada Rabu (21/9/16) sekitar pukul 13.46 WIB.”Saat diamankan statusnya sebagai saksi dan kami bawa ke Kejari Jakarta selatan untuk dimintai keterangan. Setelah itu, baru kami bawa ke Lampung,”ujar Dicky.
Setiba di Kejati Lampung, lanjutnya, Burhanudin kembali dimintai keterangan, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Yang selanjutnya, penyidik menerbitkan surat perintah penahahan.”Untuk sementara yang bersangkutan kami titipkan di Rumah Tahanan Way Hui,”ungkapnya.
keterlibatan PT Adiya Karya Perdana Utama Medika dalam perkara tersebut, Dicky lebih jauh menjelaskan, tidak miliki izin edar terhadap dua item Alkes, namun yang bersangkutan tetap ikut Tender.”Perusahaan itu tidak membeli langsung Alkes tersebut, melainkan membeli dari pihak lain. Sehingga terjadi selisih harga sebesar Rp 1,6 miliar,”jelasnya seraya menguraikan pihaknya masih terus melakukan pendalaman guna mencari apakah masih ada tersangka lain yang terlibat. Kejari Kotabumi sebelumnya telah menahan para tersangka yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ryacudu, Kotabumi. Para tersangka yang berjumlah lima orang tersebut masing – masing berinisial SR, OR, M, TBR, dan IH. Kelimanya merupakan panitia pengadaan alat kesehatan tahun 2009 yang diduga merugikan negara sekitar Rp1.690.000.000. (Efry).