Way Kanan- Kejaksaan Negeri (Kejari) Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan Lampung meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan pada kasus korupsi program Bantuan Sosial Peningkatan Mutu Pembelajajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Sekolah Dasar (SD) tahun 2014 Kabupaten Way Kanan atau yang lebih dikenal dengan Bansos TIK SD 2014 senilai Rp. 1,89 Milyar.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Blambangan Umpu, Idwin Saputra, SH. Kasus Bansos TIK SD 2014 ini dilaporkan LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARAK) Kabupaten Way Kanan pada bulan Mei tahun 2015 lalu ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta, yang ditengarai merugikan negara sebesar Rp. 800-an juta.
Dalam proses penyelidikan Kasus Bansos TIK 2014 yang telah ditangani oleh Pidsus Kejari ini, di bantu oleh tim ahli bidang IT Kejari, pihaknya telah memanggil kembali kepala sekolah penerima serta melakukan penyitaan barang bukti. Pada tahapan penyelidikan itu, Kejari Blambangan Umpu fokus pada pengungkapan spesifikasi dan harga sejumlah barang yang diadakan dalam program Bansos TIK dari Kemendikbud RI tersebut.
“Ya benar, Kejari Blambangan Umpu meningkatkan status kasus Bansos TIK 2014 dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal ini berdasarkan dari hasil analisa dan audit sementara tim ahli IT Kejaksaan, ditemukan adanya dugaan mark up harga dalam kasus ini,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Blambangan Umpu, Idwin Saputra, SH. kepada media ini diruang kerjanya, siang hari itu.
“Peningkatan proses ke tahap penyidikan pada kasus Bansos TIK 2014 ini bertujuan untuk memperoleh alat-alat bukti yang cukup, sehingga terang benderang pembuktiannya,” timpalnya, seraya menambahkan kejaksaan memungkinkan akan melakukan upaya paksa apabila nanti didapati adanya pihak-pihak yang terkait dalam kasus tersebut tidak kooperatif pada proses penyidikan.
Dugaan penyimpangan penggunaan anggaran bantuan sosial TIK E-Learning SD Kementerian Pendidikan di Kabupaten Waykanan Propinsi Lampung diadukan ke Kejaksaan Agung oleh LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARAK) Waykanan, pada tanggal 28 Mei 2015 lalu. Pengaduan ini dilakukan karena terdapat indikasi dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga delapan ratusan juta rupiah.
Mencuatnya kasus ini, berawal pada tahun 2014 sebanyak 35 sekolah dasar (SD) di Kabupaten Way Kanan mendapatkan Program Bantuan Sosial Peningkatan Mutu Pembelajaran TIK dari Kementerian Pendidikan dengan pagu anggaran 1,89 milyar.
Keberadaan bansos dari pusat itu semestinya dapat mempermudah serta meningkatkan kualitas sekolah, namun diduga telah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan.
Dari anggaran tersebut setiap SD menerima bantuan Rp54 juta untuk pembelian peralatan yang terdiri dari laptop, printer, LCD proyektor, WiFi, dan speaker aktif. Selain dugaan “mark up” harga hingga dua kali lipat dari standar harga dipasaran, pengadaan barangnya pun diadakan oleh rekanan.
“Meski menunggu hingga lebih dari satu tahun, LSM BARAK Way Kanan sangat mengapresiasi peningkatan status ke penyidikan pada kasus Bansos TIK 2014 ini oleh Kejari Blambangan Umpu, artinya pihak Kejaksaan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup sehingga kasus ini layak naik statusnya ke penyidikan,” tukas Muslimin, Ketua LSM BARAK Way Kanan.
Muslimin menambahkan, pengaduan ke ranah hukum ini bukan tidak beralasan, karena setelah penelusuran di lapangan anggaran sebesar Rp. 54juta per SD dikerjakan oleh penyedia atau perusahaan. Bahkan, anggaran yang diberlakukan sangat tidak masuk akal dengan bukti fisik/barang yang diadakan pada masing-masing sekolah. (ef/Ms).