KALIANDA – Kepala Bidang Pelaksana Lapangan dan Pendataan Lahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Imanullah mengatakan pemerintah masih bisa menggeser lahan yang akan dilalui jalan tol di Lampung.
“Masih bisa terjadi pergeseran, apabila pembangunan jalan tersebut menggangu tempat yang disakralkan oleh masyarakat setempat. Misalnya, pemakaman tempat umum atau lokasi yang dihormati,” ujar dia, Kamis (26/2/2015).
Menurutnya, jika memang perlu digeser maka bisa dipindah karena bukan suatu hal yang baku. Misalnya di Kecamatan Bakauheni, Penengahan, Ketapang, dan Palas yang memang lokasinya masih belum baku. Dengan demikian nantinya titik-titik jalan tol bisa saja berubah.
Ketua Sub Tim Kelompok I pembebasan lahan jalan tol Provinsi Lampung Harun Al Rasyid mengatakan untuk menentukan titik-titik lokasi definitif pembangunan jalan tol tersebut setidaknya perlu waktu empat bulan lamanya.
“Yang jelas, ini dipercepat dan target kami empat bulan selesai, karena target utama penyelesaian pembangunan jalan tol trans Sumatera ini tahun 2018 rampung hingga Palembang, Sumatera Selatan,” ujarnya. (Veby)