Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung akan mengkaji larangan ekspor barang mentah hasil petani ke luar daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung Ir. Sutono menyampaikan hal itu pada rapat koordinasi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Ruang Sungkai, Balai Keratun Pemprov Lampung, Selasa (8/11).
“Hal tersebut dilakukan agar ada nilai tambah untuk para petani dan masyarakat Lampung, tetapi ke depan kita akan membatasi bahan baku seminimum mungkin yang di ekspor keluar daerah, kalau bisa barang itu diekspor berupa barang jadi atau setengah jadi saja,” ujar Sutono.
Meski begitu, wacana tersebut masih akan dikaji, karena dikhawatirkan melanggar hak asasi manusia (HAM).
“KIta punya hak produk utama untuk ditindaklanjuti, dan ini merupakan program Gubernur,” kata mantan Kadis Kehutanan Provinsi Lampung tersebut.
Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Lampung Ferynia menjelaskan hal tersebut masih dalam kajian, bukan karena sebelum-sebelumnya menyalahi aturan ekspor, tetapi hal ini dilakukan agar Lampung memiliki nilai lebih.
“Ini harus pakai kajian karena yang beli kan orang luar, kita akan kaji supaya tidak berbenturan dengan aturan yang adapakai kajian karena yang beli kan orang luar, kita akan kaji supaya tidak berbenturan aturan,” kata Ferynia. (Din).