Arist Merdeka: Kasus Bratasena, Kadis Sosial Tuba Bisa Dipecat

Diposting pada

Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait

Bandar Lampung – Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak menilai pemerintah Kabupaten Tulang Bawang melanggar Peraturan Pemerintah (PP) mengenai mekanisme pemerintahan dalam menangani kasus sengketa petambak udang di Desa Bratasena Adiwarna dan Mandiri, Kecamatan Dente Teladas dengan PT Central Pratiwi Bahari (CPB) yang menyeret anak-anak tidak bersalah.

Pasalnya, dalam persoalan perusahaan dan warga dua kampung ini, anak-anak ikut menanggung beban.

“Apa yang terjadi itu artinya anak berada dalam situasi uzur, karena ada konflik lahan dan sampai terusir. Komnas Perlindungan anak menempatkan anak-anak pengungsian yang terusir sebagai anak yang membutuhkan perlindungan khusus,” ujar Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait saat di hubungi via telepon.

Dengan begitu, pemerintah kabupaten diharuskan hadir dalam penyelesaian sengketa lahan yang menjadikan anak sebagai korban.

“Untuk mengatasi ini, pemerintah daerah tidak boleh menutup mata dalam memberikan perlindungan bagi anak termasuk perlindungan mendapatkan makanan, kesehatan, dan pendidikan,” kata Arist.

Telah jelas, dalam Undang-undang Perlindungan Anak jelas disebutkan ketika anak berada pada situasi khusus seperti konflik politik ataupun konflik yang mengakibatkan SARA hingga ikut terusir, pemda harusnya bergerak cepat mengatasinya.

“Jika tidak sigap, Pemda sudah termasuk dalam pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak yaitu kekerasan negara,” ucap Arist.

Memang dalam UU tidak diatur pemberian sanksi apabila pemerintah melanggar kewenangan yang telah ada pada UU.

“Tetapi dia bisa diatur dalam UU lain di mana kewenangan suatu pemerintahan tidak menjalankan kewenangannya itu bisa dikenakan sanksi administratif, berupa pemecatan dalam kedudukannya di dalam pemerintahan tidak bertanggung jawab tersebut,” jelas Arist.

Dan kewenangan yang saat ini harusnya diberikan adalah dari Dinas Sosial Kabupaten Tuba, tetapi hingga kini tidak ada langkah yang diambil oleh Dinsos, untuk salah satunya melakukan rehabilitasi sosial kepada anak-anak yang ikut terusir tersebut.

“Bisa dipecat Kadisos kalau pemerintah pusat tahu ada konflik seperti itu tapi dinas sosialnya tidak ada gerakan,” tegasnya.

Dan Arist mengatakan mudah-mudahan dalam waktu dekat Komnas perlindungan anak akan mencoba menyambangi konflik Bratasena jika tidak ada halangan bersama Kim Commanders. (Din)