Bandar Lampung – DPRD Lampung akhirnya resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam mencegah konflik di Provinsi Lampung, dalam rapat paripurna yang dihadiri 58 anggota. Senin (27/6/2017).
“Kami tanyakan ke anggota yang hadir, apakah raperda ini disetujui menjadi Perda. Dan seluruh anggota dewan yang hadir menyetujui, dengan disahkan semoga ini dapat diimplementasikan langsung ke masyarakat,” ungkap Ketua DPRD Lampung Dedy Aftizal.
Sementara Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang sudah memberikan masukan dan sumbang pemikiran dalam proses penyusunan perda tersebut.
“Mewakili Pemprov Lampung, saya mengucapkan terimakasih ke semua pihak yang sudah membantu sejak mulai dibahas pada 19 Oktober 2015 lalu,” kata Bachtiar.
Dirinya berharap perda tersebut nanti dapat diemplementasikan ke masyarakat dengan baik, sehingga tidak ada lagi konflik yang terjadi.
“Sekali lagi kita sudah berhasil menciptakan landasan hukum demi terciptanya keamanan dan ketertiban di masyarakat,” ungkapnya. (Nova).