Pilkada Lampung Selatan Diikuti Tiga Pasangan Calon – Portal Berita Lampung

Diposting pada

Kalianda – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015 di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), resmi diikuti tiga pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati periode 2016-2021.

Setelah ditetapkan melalui rapat pleno tertutup penetapan calon bupati dan wakil bupati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (24/8). Yang dihadiri seluruh anggota komisioner KPU  yakni Ketua KPU Kabupaten Lamsel Abdul Hafid, dan empat anggota yakni, Sri Fatimah, Titik Sutriningsih, Mislamuddin, dan Hendra Apriyansyah.

Pilkada serentak di Kabupaten Lamsel yang namanya ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati diantaranya, Rycko Menoza SZP berpasangan dengan Eki Setyanto yang diusung Partai Hanura dan Partai Demokrat, kemudian Zainuddin Hasan berpasangan dengan Nanang Ermanto diusung Partai Nasdem, PKS, PAN, dan PDIP. Selanjutnya, Baizuri Soleh – Ahmad Ngadelan Jawawi diusung Partai Gerindra dan PKB.

“Semua kandidat yang sebelumnya berstatus bakal calon kini sudah menjadi calon. Ini setelah dilakukan rapat pleno penetapan,” beber Sri Fatimah dikantor KPU setempat, Senin (24/8).

Komisioner KPU Lamsel Dua periode ini menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU (PKP) nomor 12 tahun 2015 tentang persyaratan pencalonan. Kesemua calon, kata Sri Fatimah, memenuhi syarat dan berhak ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati di Pilkada serentak di Lamsel yang akan dipilih tanggal 9 Desember 2015 mendatang.
“Para kandidat sudah memenuhi semua persyaratan yang diwajibkan undang-undang dan peraturan KPU, yang diatur pada PKPU nomor 12 tahun 2015,” jelasnya.

Untuk diketahui, syarat yang dimaksud pada PKPU tersebut ialah, sehat jasmani dan rohani, tidak menggunakan narkotika, ijazah tervalidasi, tidak pernah dituntut dengan hukuman lima tahun kurungan, tidak terlibat kepengurusan partai politik dan sejumlah syarat penting lainnya.

Dilain sisi, dengan ditetapkannya sebagai cabup dan cawabup periode 2016-2021 pada Pilkda Lamsel. Ketua KPU Kabupaten Lamsel M. Abdul Hafid menegaskan, mengimbau semua calon bupati dan wakil bupati agar mencopot alat peraga kampanye yang sudah mereka pasang sebelumnya. KPU sendiri, memberi tenggat waktu hingga tanggal 27 Agustus, karena tanggal 28 alat peraga kampenya semua dicetak dan dipasang oleh penyelenggara pemilu. “Seperti baliho, spanduk, stiker dan semua alat peraga kampanye yang terpasang dimuka umum harus bersih sebelum tanggal 28 Agustus 2015,” beber Hafid melalui sambungan telephone.

Ia menjelaskan, sesua dengan aturan yang berlaku, kampanye bagi para calon akan dilaksanakan juga oleh KPU setempat. Ia mengaku, berbagai alat peraga kampanye, nantinya akan diganti dengan alat peraga kampanye yang dikeluarkan oleh KPU.”Seperti baliho, masing-masing pasangan calon mendapat lima buah yang bisa dipasang di 17 kecamatan di Lampung Selatan‎.(Erlangga).