Dewan Pers: Tempo Tidak Bisa Dipidana | Portal Berita Lampung

Diposting pada

Jakarta – Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan majalah Tempo tidak bisa dipidana karena memberitakan transaksi mencurigakan di rekening Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Menurut Stanley, begitu Yosep biasa disapa, hasil investigasi Tempo merupakan induk jurnalistik yang dilindungi demi kepentingan publik.

“Ada keistimewaan dalam investigasi. Bahkan media boleh melanggar kode etik jurnalistik dalam proses investigasi, asalkan untuk kepentingan publik,” kata Stanley dalam konferensi pers di gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Maret 2015.

Menurut Stanley, majalah Tempo tidak membocorkan rahasia negara dengan memuat infografis aliran dana Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke sejumlah pihak. Bila perkara ini dibawa ke pengadilan, Tempo dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi narasumber yang memberikan informasi kepada majalah tersebut. Namun, menurut dia, hakim dapat membatalkan hak tolak itu. “Tergantung pada Tempo, mau buka nama narasumbernya atau tidak,” ujarnya.

Jika Tempo membuka narasumber pembocor data itu, sang narasumber dapat dipidana atas tuduhan membocorkan rahasia negara. Namun bila berkeras menolak mengungkap identitas pembocor, Tempo berisiko terkena jerat pidana.

“Kalau dibuka, runtuhlah kepercayaan publik kepada media. Narasumber yang punya informasi penting jadi mikir-mikir kalau mau membagi info. Di sini kredibilitas media diuji,” ujarnya.

Karena itu, Stanley berupaya meminta kepolisian menyerahkan perkara tersebut kepada Dewan Pers. Dewan Pers kemudian akan membentuk sidang etik untuk menilai laporanTempo. “Nanti akan kami coba cari mekanismenya seperti apa,” ujarnya. (awd/tempo)