Jakarta – Akankah bandar narkoba ciut dengan hadirnya Komjen Budi Waseso sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional? Sepertinya Buwas memang tidak akan memberi ampun. Buwas tak akan berkompromi dengan pelaku kejahatan narkoba. Bahkan dia menggolongkan bandar dan pengedar narkoba sebagai pelaku kejahatan luar biasa.
“Begini, narkoba itu kejahatan luar biasa dampaknya merusak generasi muda. Dan sangat luar biasa dan berakibat panjang ke bangsa ini,” kata Komjen Buwas kepada wartawan di kompleks Mabes Polri, jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Jumat (4/9/2015).
Melihat dampat tersebut, Komjen Buwas secara tegas menolak memberi keringanan hukuman bagi pelaku kejahatan narkoba. “Makanya, jangan diberi keringanan untuk bandar narkoba, harus tegas. Negara ini sudah menjadi pangsa pasar besar narkoba,” kata alumnus Akademi Kepolisian angkatan 1984 itu.
Menurut Komjen Buwas banyak bandar dan pengedar narkoba kini memanfaatkan celah undang-undang, yakni ‘berlindung’ pada pengguna. Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika menyebut bahwa pengguna narkoba diarahkan untuk direhabilitasi, bukan dihukum penjara.
“Coba bayangkan itu direhab pakai duit siapa? Negara kan, sudah duit negara keluar generasai muda rusak,” kata Buwas.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut bahwa saat ini Indonesia dalam status darurat narkoba. Hal itu disampaikan saat membuka rakornas pemberantasan narkoba di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan pada 4 Februari 2015 lalu.
Presiden kemudian mengutip data BNN. Dari data tersebut diketahui di Indonesia setiap hari ada 50 orang meninggal dunia karena penyalahgunaan narkoba. Dalam satu tahun ada sekitar 18.000 jiwa meninggal dunia karena penggunaan narkoba.
Angka itu belum termasuk 4,2 juta pengguna narkoba yang direhabilitasi dan 1,2 juta pengguna yang tidak dapat direhabilitasi. (detik)